Peninjauan Arsip Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Dalam Upaya Penataan dan Pengelolaan Arsip Perkara Secara Tertib dan Sistematis.
Denpasar - Humas: Rabu, 15 April 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar melaksanakan kegiatan peninjauan arsip perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip perkara secara tertib dan sistematis.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan, keamanan, serta kemudahan akses terhadap arsip perkara, sehingga mendukung tertib administrasi peradilan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui peninjauan ini, diharapkan pengelolaan arsip perkara di PTUN Denpasar semakin optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku