Putusan Perkara Nomor : 03/P/FP/2016/PTUN-DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 605 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor:03/P/FP/2016/PTUN.DPS, dalam perkara antara DRG. MOHAMMAD TAHA. Dkk sebagai Para Pemohon melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR sebagai Termohon, dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI :

1.Menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;

2.Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar RP. 269.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).


  • 25 Oktober 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 605 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya