Pemeriksaan Saksi Secara Jarak Jauh Menindaklanjuti Permintaan Bantuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Denpasar - Humas : Rabu, 14 Januari 2026 — PTUN Denpasar menerima dan menindaklanjuti permintaan bantuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pelaksanaan pemeriksaan saksi secara jarak jauh dalam perkara 257/G/LH/2025/PTUN.JKT.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan melalui media Zoom Meeting dengan memanfaatkan sarana ruang sidang elektronik PTUN Denpasar, sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses persidangan serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar satuan kerja peradilan tata usaha negara dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.