Putusan Perkara Nomor : 12/G/2016/PTUN-DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 909 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor : 12/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara Dewa Putu Gde Mahendra, SH sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 1106/7-51/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal Pendaftaran Pemindahan Hak an. Kadek Imawati, S.H.;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: 1106/7-51/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal Pendaftaran Pemindahan Hak an. Kadek Imawati, S.H.;
4. Memerintahkan Tergugat untuk memproses pendaftaran peralihan hak atas nama KADEK IMAWATI, S.H. yaitu berupa:
1. sertifikat hak milik Nomor 06360/Kesiman Kertalangu tanggal 19 Nopember 2014, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-11-2014 No. 03473/2014, seluas 525 m2, dengan NIB 22090212.04832 terletak di Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Timur, Desa Kesiman Kertalangu, demikian berdasarkan akta jual Beli No. 184/2015 tertanggal 08 Juli 2015 yang dibuat dihadapan I MADE WIDIADA,S.H., Notaris di Denpasar selaku PPAT Kota Denpasar, dan
2. sertifikat hak milik Nomor 06361/Kesiman Kertalangu tanggal 19 Nopember 2014, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikandalam Surat Ukur tanggal 13-11-2014 No.03474/2014, seluas 900 m2, dengan NIB 22090212.04833 terletak di Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Timur, Desa Kesiman Kertalangu, demikian berdasarkan akta jual Beli No. 185/2015 tertanggal 08 Juli 2015 yang dibuat di hadapan I MADE WIDIANA, S.H., Notaris di Denpasar selaku PPAT Kota Denpasar.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 267.500,- (Dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- 19 Oktober 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 909 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>