Sosialisasi Implementasi Elektronik Laporan Lembar Kerja (e-LLK)
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1035 Pengunjung

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan TUN Denpasar diadakan sosialisasi mengenai Implementasi Elektronik Laporan Lembar Kerja (e-LLK) yang dihadiri oleh seluruh pegawai di unit kesekretariatan dan unit kepaniteraan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan TUN Denpasar didampingi Bapak Sekretaris dan Hakim Bapak Hery Abduh Sasmito, SH,MH.
Dalam arahannya, Bapak Ketua Pengadilan TUN Denpasar menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar dalam pengisian e-LLK dapat berjalan lancar sesuai aturan yang ada. Pengisian e-LLK ini merupakan salah satu upaya untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi atasan terhadap kinerja bawahan sehingga diharapkan nantinya dapat meningkatkan kinerja pegawai. Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Sekretaris bahwa pengisian e-LLK ini akan berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang akan diterima oleh pegawai dan harus sudah diisi mulai tanggal 3 Oktober 2016.
![]() |
Selepas arahan yang disampaikan oleh Bapak Ketua dan Bapak Sekretaris, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai implementasi e-LLK oleh Bapak Hakim Hery Abduh Sasmito, SH,MH. Beliau menyampaikan bahwa pengisian e-LLK ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Reformasi Birokrasi berkaitan dengan eviden Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) MA RI pada Komponen Pengungkit Area V mengenai Sumber Daya Manusia dan Area VI mengenai Penguatan Akuntabilitas. Berkenaan dengan hal tersebut, maka seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan MA wajib untuk membuat dan mengisi e-LLK tersebut melalui aplikasi Simari Online MA. Penggunaan aplikasi e-LLK ini merupakan salah satu dari dasar pengukuran kinerja secara elektronik. Tentunya diharapkan dengan adanya pengisian e-LLK ini dapat meningkatkan pelaksanaan RB di MA sehingga nantinya juga akan berpengaruh pada peningkatan Tunjangan Kinerja di Lingkungan MA. (LS)
- 29 September 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1035 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>