Putusan Perkara Nomor : 06/G/2016/PTUN.Dps
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 27 September 2016 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 06/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Gianyar sebagai Penggugat melawan Bupati Gianyar sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.466.500,- (empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).