Putusan Perkara Nomor : 10/G/2016/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 1197 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 13 September 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 10/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara I Made Sugitasebagai Penggugat melawan Gubernur Balisebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

I.DALAM EKSEPSI:

Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

II.DALAM POKOK PERKARA:

1.Mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

   Keputusan Gubernur Bali Nomor 1276/04-A/HK/2016 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Badung atas nama I Made Sugita, S.Sos., Tanggal 11 Mei 2016;

3.Mewajibkan Tergugat  untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Keputusan Gubernur   Bali Nomor 1276/04-A/HK/2016 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Badung atas nama I Made Sugita, S.Sos., Tanggal 11 Mei 2016;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 249.500,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 


  • 22 September 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 1197 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya