Putusan Perkara Nomor : 10/G/2016/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1197 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 13 September 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 10/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara I Made Sugitasebagai Penggugat melawan Gubernur Balisebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Keputusan Gubernur Bali Nomor 1276/04-A/HK/2016 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung atas nama I Made Sugita, S.Sos., Tanggal 11 Mei 2016;
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Keputusan Gubernur Bali Nomor 1276/04-A/HK/2016 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung atas nama I Made Sugita, S.Sos., Tanggal 11 Mei 2016;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 249.500,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).
- 22 September 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1197 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>