Sosialisasi e-Court Kepada Mahasiswa Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

  • Oleh:
  • Dibaca: 20 Pengunjung

Denpasar – Humas: Senin, 24 Maret 2025 pukul 11.00 WITA Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Ibu Anna Leonora Tewernussa, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Hakim Pratama Utama Bapak Simson Seran, S.H.,M.H. di Ruang Pertemuan Lantai II Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menyampaikan sosialisasi tentang E-court Pengadilan Tata Usaha Negara kepada mahasiswa Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Beliau memaparkan bahwa Sistem Informasi Pengadilan adalah untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayan perkara dan persidangan secara elektronik, yang sudah diatur oleh PERMA NO 1 Tahun 2019 tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

e-Court Pengadilan memberikan manfaat antara lain.

  1. Menghemat waktu, dan tenaga para pihak dan advokat.
  2. Mendapatkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan
  3. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online
  4. Membayar panjar biaya perkara secara online
  5. Menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien.

Diharapakan masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik


  • 24 Maret 2025
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 20 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya