Putusan Perkara Nomor : 02/P/FP/2016/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 679 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Jumat, tanggal 2 September 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 02/P/FP/2016/PTUN.Dps, dalam perkara antara Banjar Adat Pakraman Blungbang Bangli sebagai Penggugat melawan Kepala Kanor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan Pemohon ditolak;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.274.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu).
- 14 September 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 679 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>