Drs. Anak Agung Gede Sedana, Role Model Pengadilan TUN Denpasar Tahun 2016

  • Oleh:
  • Dibaca: 1176 Pengunjung

Drs. Anak Agung Gede Sedana. Pegawai Negeri Sipil kelahiran Gianyar, 31 Desember 1967 ini menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar  strata satunya dari Fisipol Universitas Warmadewa Tahun 1992. Memulai karir sebagai CPNS pada Kantor Wilayah Kementerian Kehakiman RI Bali terhitung mulai tanggal 1 Maret 1994. Pada tahun 2007, Beliau diangkat menjadi Juru Sita Pengganti Pengadilan TUN Denpasar. Memasuki jenjang jabatan struktural, pada tahun 2010, Beliau dilantik menjadi Kasubag Kepegawaian dan kemudian pada Desember 2015 dilantik sebagai Kasubag Kepegawaian dan Ortala.

Bertepatan dengan Peringatan HUT RI ke-71, Pak Agung, begitu Ia biasa disapa terpilih sebagai role model Pengadilan TUN Denpasar. Role Model merupakan orang yang menjadi teladan atau panutan atas peran tertentu, di mana perilakunya tersebut diikuti oleh pegawai yang lain. Dengan begitu, seorang role model adalah merupakan agen perubahan (agent of change) di dalam institusinya. Penyerahan Piagam Role Model Tahun 2016 diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan TUN Denpasar usai pelaksanaan Upacara Bendera 17 Agustus 2016.

Pemilihan role model ini merupakan agenda rutin tahunan Pengadilan TUN Denpasar. Penilaiannya didasarkan pada beberapa kriteria, meliputi: integritas, kerjasama, kepribadian/tanggungjawab, kedisiplinan kerja dan kerapian dalam berpakaian dinas. Mekanisme pemilihan role model ini dilakukan oleh Tim Penilai yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: W3-TUN.4/622/KP.02.1/VI/2016 tertanggal 15 Juni 2016.

Selamat kepada Bapak Drs. Anak Agung Gede Sedana, semoga dapat menjadi teladan dan inspirasi bagi pegawai lainnya, serta menjadi agen perubahan khususnya di lingkungan Pengadilan TUN Denpasar. (LS)


  • 23 Agustus 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 1176 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya