Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor : 19/G/2024/PTUN.DPS.

  • Oleh:
  • Dibaca: 171 Pengunjung

Humas-Denpasar : Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 di lokasi yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Jimbaran , Kabupaten Badung dalam Perkara Nomor : 19/G/2024/PTUN.DPS. Tujuan Sidang Pemeriksaan Setempat adalah untuk mengetahui titik lokasi bidang tanah yang menjadi objek sengketa dan apakah benar telah terjadi tumpang tindih antar sertipikat sebagaimana di dalilkan dalam jawab jinawab Para Pihak.

Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Pihak. Pada Kesempatan tersebut Para Pihak telah menyampaikan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa beserta batas-batasnya dan terhadap semua rangkaian yang terjadi selama Pemeriksaan Setempat tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat.


  • 14 Agustus 2024
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 171 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya