Putusan Perkara Nomor : 05/G/2016/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 700 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 05/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara Made Mandera Puterasebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasarsebagai Tergugat I Putu Wiartha sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I.DALAM PENUNDAAN:
-Menolak permohonan penundaan Penggugat;
II.DALAM EKSEPSI:
-Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
III.DALAM POKOK PERKARA:
1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 321.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
- 28 Juli 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 700 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>