Putusan Perkara Nomor : 05/G/2016/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 700 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 05/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara Made Mandera Puterasebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasarsebagai Tergugat I Putu Wiartha sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

I.DALAM PENUNDAAN:

-Menolak permohonan penundaan Penggugat;

II.DALAM EKSEPSI:

-Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;

III.DALAM POKOK PERKARA:

1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 321.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).


  • 28 Juli 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 700 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya