Kepaniteraan MA Lakukan Konsinyering Komunikasi Data

Percepatan penyelesaian minutasi perkara menjadi perhatian utama Kepaniteraan MA. Untuk itu, sebanyak 89 peserta dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Agama Ibu Kota Provinsi, dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia diikutsertakan dalam konsinyering komunikasi data elektronik pengajuan kasasi dan peninjauan kembali. Acara yang dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, Senin (10/10), berlangsung hingga Rabu (12/10), bertempat di Bandung, Jawa Barat. Acara serupa rencananya akan kembalin digelar pekan depan untuk peserta dari Peradilan Umum dan TUN. Dalam sambutan pembukaan, Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, mengemukakan bahwa persoalan tunggakan di MA bukan pada lamanya perkara diputus, tetapi pada penyelesaian perkara setelah diputus atau minutasi. Suhadi menjelaskan penyebab menumpuknya tunggakan minutasi karena dalam menyusun putusan, MA harus mengetik ulang bagian-bagian yang sebenarnya sudah ada di putusan tingkat pertama dan banding.

"Saya pernah mendapatkan putusan setebal 1290 halaman, jika kemampuan mengetik sehari sebanyak 20 lembar, bisa dihitung berapa lama berkas tersebut harus diselesaikan", ungkapnya memberi ilustrasi kepada para peserta konsinyering.

Atas dasar tersebut, lanjut Panitera, MA mengeluarkan SEMA 14/2010 yang mewajibkan pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik ketika mengajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali.

"Apabila MA memiliki soft copy putusan pn/pt, maka untuk menyelesaikan putusan yang ribuan halaman tadi mungkin hanya memerlukan beberapa jam saja, karena tinggal copy paste saja", tegas Panitera.

DETAIL BERITA