PUTUSAN PERKARA NOMOR: 7/G/KI/2023/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 7/G/KI/2023/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA sebagai Pemohon melawan KEPALA DINAS KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP PROPINSI BALI, sebagai Termohon dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor : 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tanggal 14 April 2023;
  3. Mewajibkan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia berupa Risalah Umum Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai;
  4. Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya;
  5. Menghukum Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);