PUTUSAN PERKARA NOMOR: 6/G/2023/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 369 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 6/G/2023/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: 1. I Dewa Made Wisnu Wardana 2. I Dewa Made Dwipayana sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.034.000,- (Lima Juta Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah);

  • 15 Agustus 2023
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 369 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya