PUTUSAN PERKARA NOMOR: 5/G/2023/PTUN.DPS.
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 299 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 5/G/2023/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I NENGAH NADA sebagai Penggugat melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.145.000,- (lima juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- 15 Juli 2023
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 299 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>