PUTUSAN PERKARA NOMOR: 5/G/2023/PTUN.DPS.

  • Oleh:
  • Dibaca: 299 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 5/G/2023/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I NENGAH NADA sebagai Penggugat melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI

  • Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.145.000,- (lima juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);


  • 15 Juli 2023
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 299 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya