PUTUSAN PERKARA NOMOR: 3/G/2023/PTUN.DPS.

  • Oleh:
  • Dibaca: 353 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 3/G/2023/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: H. SAIFUL RIDLO, SE., DKK sebagai Penggugat melawan KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA PROVINSI BALI sebagai Tergugat dan H. Nakhrowi, S.H. sebagai tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut pengadilan;

Pokok Perkara

  1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 424.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah);


  • 12 Juli 2023
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 353 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya