PUTUSAN PERKARA NOMOR: 2/G/2023/PTUN.DPS.

  • Oleh:
  • Dibaca: 362 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 2/G/2023/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I PUTU SUADNYANA sebagai Penggugat melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA sebagai Tergugat dan 1.I Ketut Wigangga 2.I Gede Eka Wahyudi Purnama sebagai Para tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

Eksepsi

Menerima eksepsi Para Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut Pengadilan;

Pokok Perkara

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp507.500,00 (lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);

  • 21 Juni 2023
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 362 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya