PUTUSAN PERKARA No: 01/G/2023/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 411 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 1/G/2023/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: Gunawan Suryadi sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Ni Luh Widiani sebagai tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

1.  Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.424.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah);


  • 31 Mei 2023
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 411 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya