PUTUSAN PERKARA No: 01/G/2023/PTUN.DPS
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 411 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 1/G/2023/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: Gunawan Suryadi sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Ni Luh Widiani sebagai tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.424.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah);
- 31 Mei 2023
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 411 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>