PUTUSAN PERKARA NOMOR 19/G/2022/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Kamis, tanggal 13 April 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 19/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I Putu Darsana, Nyoman Dastra, Komang Ardika, Kadek Jodi Suryawan sebagai Para Penggugat melawan: Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai Tergugat dan Ir. Wirianata Sungkono dkk sebagai Para Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
- DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Para Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut.
2 . DALAM POKOK SENGKETA :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp. 625.500,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah);