PUTUSAN PERKARA NOMOR 19/G/2022/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Kamis, tanggal 13 April 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 19/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: I Putu Darsana, Nyoman Dastra, Komang Ardika, Kadek Jodi Suryawan sebagai Para Penggugat melawan: Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai Tergugat dan Ir. Wirianata Sungkono dkk sebagai Para Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N E T A P K A N

  1. DALAM EKSEPSI
  • Menerima eksepsi Para Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut.

2 .   DALAM POKOK SENGKETA :

  1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp. 625.500,-  (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah);