Sosialisasi Eksternal Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Hakim PTUN Denpasar Bapak Simson Seran, S.H., M.H. berkesmpatan melaksanakan sosialisasi eksternal kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa di sela jam mengajar sebagai Dosen Tamu pada program Pembekalan Praktek Kemahiran Hukum Mahasiswa Universitas Warmadewa pada tanggal 4 Maret 2023. Pada kesempatan itu Bapak Simson Seran, S.H., M.H. memaparkan mengenai Standar Layanan di PTUN Denpasar. Standar pelayanan didesain untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat.
Bapak Simson Seran, S.H., M.H. menjelaskan mengenai inovasi yang ada di PTUN Denpasar yaitu SISANTI, SIWAYAN, dan PTSP Online. SISANTI merupakan inovasi berbasis aplikasi yang layanannya pengajuan kuasa insidentil, permohonan keterangan bebas perkara, dan permohonan penelitian. SIWAYAN merupakan inovasi untuk memberikan informasi bagi masyarakat yang terhubung dengan whatsapp. Pengguna hanya memilih menu informasi yang tersedia pada whatsap SIWAYAN. PTSP Online merupakan inovasi yang dikhususkan untuk pengguna disabilitas. Inovasi tersebut dilengkapi dengan fitur screen reader, pengaturan kontras, maupun ukuran huruf. Selain itu pada PTSP Online terdapat fitur konfirmasi kedatangan yang mana jika ada masyarakat berkebutuhan khusus dapat mengisi form tersebut sehingga sarana prasarana kebutuhan selama di PTUN Denpasar terpenuhi.
Di akhir kegiatan sosialisasi, Bapak Simson Seran, S.H., M.H. memaparkan mengenai Anti Gratifikasi, SPIP, Pengaduan, Whistleblowing System (WBS) dan Penanganan Benturan Kepentingan. Di Mahkamah Agung RI maupun di PTUN Denpasar sendiri tidak mentoleransi adanya praktik-praktik gratifikasi. Jika masyarakat masih melihat praktek-praktek tersebut dapat melakukan pengaduan melalui saluran elektronik (SIWAS). Pada SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) bertujuan agar pengendalian untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan oleh aparatur pengadilan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan. Untuk penanganan benturan kepentingan bertujuan untuk menjamin aparatur pengadilan saat memeriksa perkara tidak memiliki kepentingan pada pihak yang berperkara maupun perkara tersebut.