Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Secara Daring
Pada hari Senin, 20 Februari 2023 pukul 11.00 WITA bertempat di Ruang Media Center PTUN Denpasar dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Acara tersebut dilaksanaan secara daring dan dihadiri oleh Ketua PTUN Denpasar, Bapak Dr. Hari Hartomo Setyo Nugroho, S.H., M.H., Wakil Ketua PTUN Denpasar Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H., Bapak/Ibu Hakim, Panitera, Panitera Muda Perkara, dan Plt. Panitera Muda Hukum.
Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan telah menjadi isu penting di seluruh peradilan dunia. Berbagai inisiatif terus dikembangkan tidak hanya untuk mempermudah masyarakat tetapi aparatur pengadilan juga sehingga proses penanganan dilakukan lebih cepat. Perekaman data perkara dari hulu sampai hilir menjadi sangat penting, dan inilah alasan digitalisasi administrasi perkara dan persidangan secara komprehensif. Selain itu digitalisasi perkara dilakukan dalam rangka mewujudkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Oleh karena itu paradigma harus diubah dari sistem konvensional menggunakan hardcopy ke sistem elektronik berbasis TI. Sebagai bayangan jika ada pengajuan banding, kasasi, maupun PK biaya yang dikeluarkan semakin besar. Jika menggunakan sistem elektronik (TI) tentu lebih efisien.