Putusan Perkara Nomor : 03/G/2016/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 665 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 03/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara I Nyoman Darna, dkk sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat I Ketut Sukertha sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.798.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- 23 Juni 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 665 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>