Putusan Perkara Nomor: 18/G/2022/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2023 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 18/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: 1.I Nyoman Tarca Antika, 2.I Ketut Roma, 3.I Ketut Sunarta sebagai Para Penggugat, 1.I Made Siswambara, S.H., M.AP., 2.I Wayan Arimbawa, 3.I Made Jaya Kesuma, S.E., 4.I Ketut Mayun, 5.I Wayan Gunadi, 6.I Wayan Sutarpa sebagai Para Tergugat II Intervensi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan absolut Pengadilan.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.653.000,00,- (satu juta enam ratus lima puluh riga ribu rupiah).