Putusan Perkara Nomor : 04/G/2016/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 634 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 04/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara I Nyoman Darna, dkk sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat I Ketut Sukertha sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- 23 Juni 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 634 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
Apel Sore Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
29 November 2024
17Ujian/Seminar Action Plan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Panitera Pengadilan
28 November 2024
18Pengadaan Layanan Jasa Internet Tahun Anggaran 2025
28 November 2024
16Himbauan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
26 November 2024