Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Pengadilan TUN Denpasar

  • Oleh:
  • Dibaca: 629 Pengunjung

Sebagai langkah awal dalam upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi, Ketua Pengadilan TUN Denpasar telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi melalui Keputusan Nomor: W3-TUN.4/618/KP.04.5/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016. Tim ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Sekretaris dan Koordinator 8 (delapan) Bidang yaitu bidang Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta memiliki tugas dan tanggungjawab untuk:

  1. Memutuskan kebijakan, rencana dan program Reformasi Birokrasi di Pengadilan TUN Denpasar;
  2. Melakukan kajian terhadap Reformasi Birokrasi di Pengadilan TUN Denpasar;
  3. Membuat pedoman, petunjuk dan langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif dan sistematik dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Pembentukan Tim ini merupakan salah satu tahapan penting untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi menuju Reformasi Peradilan di Indonesia. Reformasi Peradilan merupakan payung perubahan bagi Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya yang mencakup pembaruan dalam tugas pokoknya, yaitu manajemen perkara. Tak terkecuali dengan Pengadilan TUN Denpasar, saat ini sekalipun sebenarnya telah melaksanakan program Reformasi Birokrasi, namun perlu ada Tim yang dapat memastikan dan merumuskan bahwa Reformasi Birokrasi agar berjalan lebih terukur, terarah, sistematis dan komprehensif.

 

Proses Reformasi Birokrasi merupakan sebuah perjalanan panjang yang berkelanjutan dan bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan. Namun demikian, Pengadilan TUN Denpasar bertekad untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Reformasi Peradilan yang sepenuhnya mengabdi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan. (LS)

 


  • 22 Juni 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 629 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya