PUTUSAN PERKARA No. 17/G/2022/PTUN.DPS.
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 17/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: Ida Bagus Kompyang Gede, S.Sos. sebagai Penggugat melawan: Perbekel Desa Sanur Kaja sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk mencoret Perkara Nomor : 17/G/2022/PTUN.DPS dari Buku Induk Register Perkara yang sedang berjalan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.329.400,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah);