Teleconference Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya

Bertempat di Ruang Teleconference, hari ini, Selasa, Tanggal 7 Juni 2016,  Pengadilan TUN Denpasar melakukan Teleconference dengan PT.TUN Surabaya tentang implementasi SIPP. Kegiatan teleconference ini dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Bapak Respationo W. Suwardi, SH.,MM. beserta Tim SIPP PT.TUN Surabaya, sementara dari Pengadilan TUN Denpasar dipimpin oleh Ibu Mariana Ivan Junias, SH, M.Hum dengan didampingi oleh Tim SIPP Pengadilan TUN Denpasar.

Dalam teleconference ini, hal utama yang dibahas adalah tentang implementasi SIPP khususnya tentang migrasi data dari SIAD TUN ke SIPP, Business Process serta hambatan dan kendalanya. Sebagai informasi disampaikan bahwa migrasi data di Pengadilan TUN Denpasar sudah berjalan dengan lancar, sementara untuk Business Process juga telah dilaksanakan sesuai dengan SOP masing-masing. Namun demikian, ada beberapa kendala yang disampaikan di antaranya dalam aplikasi SIPP tidak bisa memunculkan jadwal sidang mengenai Pemeriksaan Persiapan. Padahal Pemeriksaan Persiapan merupakan bagian dari agenda persidangan yang seharusnya juga dapat ditampilkan dalam aplikasi, sehingga masyarakat sebagai pencari keadilan dapat mengakses informasi tentang agenda sidang secara komprehensif.

Selanjutnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PT TUN Surabaya menyarankan agar Berita Acara Persidangan dapat dimasukkan dalam aplikasi SIPP untuk melihat apakah menu Berita Acara Persidangan dalam aplikasi SIPP ini dapat berfungsi atau tidak, karena memasukkan Berita Acara dalam aplikasi SIPP menjadi kendala di Pengadilan TUN lainnya.

Terakhir, dilaporkan bahwa data penanganan perkara pada aplikasi SIPP Pengadilan TUN Denpasar sudah mencapai 45,45% dan masih terus dikerjakan untuk mencapai hasil 100%.  Untuk mencapai hal tersebut, perlu terus melakukan koordinasi khususnya dengan Tim SIPP PT.TUN Surabaya dan Mahkamah Agung RI. (EK)