PUTUSAN PERKARA: 16/G/2022/PTUN.DPS.
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Senin, tanggal 26 September 2022 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 16/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO sebagai Penggugat melawan: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar/ Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
- DALAM PENUNDAAN
- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat berupa Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar/ Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 511.2/1778/Disperindag/2022 tanggal 19 Juli 2022 Perihal Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) berdasarkan Perjanjian Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar (konstruksi revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud, Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud lanjutan) Nomor: 027/037/Pasar Ubud/ Disperindag/ 2022 tanggal 17 Mei 2022.
- DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Kompetensi Absolut.
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 364.600,- (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah);