PUTUSAN PERKARA NOMOR: 9/G/2022/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Selasa, Tanggal 30 Agustus 2022 dalam Perkara Nomor: 9/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: KOPERASI KONSUMEN SUKLA SATYAGRAHA sebagai Penggugat melawan BUPATI GIANYAR sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM POKOK SENGKETA.

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 366.200,-     (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah)