PUTUSAN PERKARA NOMOR: 9/G/2022/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Selasa, Tanggal 30 Agustus 2022 dalam Perkara Nomor: 9/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: KOPERASI KONSUMEN SUKLA SATYAGRAHA sebagai Penggugat melawan BUPATI GIANYAR sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM POKOK SENGKETA.
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 366.200,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah)