PUTUSAN PERKARA NOMOR: 8/G/2022/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Kamis, Tanggal 11 Agustus 2022 dalam Perkara Nomor: 8/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I WAYAN DJINGGA BINATRA sebagai Penggugat melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR sebagai Tergugat dan ANDRA SANTOSA PANGESTU sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
I. DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi pertama Tergugat mengenai Kompetensi Absolut
II. DALAM POKOK SENGKETA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp. 456.300,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah)