Putusan Perkara Nomor : 02/G/2016/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 1658 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 02/G/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara I Wayan Tang sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali sebagai Tergugat dan I Gusti Putu Putranata, SH, dkk sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

DALAM PENUNDAAN:

Menyatakan Permohonan Penundaan Penggugat tidak dapat diterima;

DALAM EKSEPSI:

Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima;

DALAM POKOK PERKARA:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan batal Surat Keputusan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0179/Pbt/BPN.51/2015 tertanggal 17 Nopember 2015 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 8894/Ungasan, luas 360 M² atas nama Sonya Chietra Sari, Sertipikat Hak Milik Nomor 8894/Ungasan, luas 920 M² dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8894/Ungasan, luas 920 M² yang masing-masing atas nama I Wayan Tang yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Propinsi Bali, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0179/Pbt/BPN.51/2015 tertanggal 17 Nopember 2015 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 8894/Ungasan, luas 360 M² atas nama Sonya Chietra Sari, Sertipikat Hak Milik Nomor 8894/Ungasan, luas 920 M² dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8894/Ungasan, luas 920 M² yang masing-masing atas nama I Wayan Tang yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Propinsi Bali, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

4.Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.777.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).


  • 01 Juni 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 1658 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya