PUTUSAN PERKARA NOMOR: 7/G/2022/PTUN.DPS.
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 7/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) sebagai Penggugat melawan: Bupati buleleng sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
I. DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
II. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Bupati Buleleng Nomor : 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021 Perihal : Pemberhentian Pelaksanaan Krematorium;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Bupati Buleleng Nomor : 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021 Perihal : Pemberhentian Pelaksanaan Krematorium;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 6.381.500,- (enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);