PUTUSAN PERKARA No: 6/G/TF/2022/PTUN.DPS.
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2022 dalam Perkara Nomor: 6/G/TF/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I KETUT YASA sebagai Penggugat melawan
1.GUBERNUR BALI
2.BUPATI JEMBRANA sebagai Para Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
- DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat I tentang tenggang waktu;
- DALAM POKOK SENGKETA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 455.500,- (Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah);