PUTUSAN PERKARA NO: 11/G/Kl/2022/PTUN.DPS.

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 dalam Perkara Nomor: 11/G/Kl/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: Budi Hartono Atatang sebagai Pemohon Keberatan melawan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sebagai Termohon Keberatan, upload ke website PTUN Denpasar dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

  1. Menyatakan Keberatan Pemohon Keberatan Tidak Diterima;
  2. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Melalui DIPA Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Sejumlah Rp. 192.500,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).