PUTUSAN PERKARA NOMOR: 3/G/2022/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 3/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: Ir. Hidayat Leksonowidodo sebagai Penggugat melawan:

1.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali

2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Para Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

I. Dalam Eksepsi:

Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak diterima.

II. Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:

a. Buku/Daftar Rekapitulasi Kartu Identitas Barang (KIB) A Tanah Provinsi Bali Nomor Urut: 4.269 untuk jenis barang/nama barang: tanah kosong yang sudah dioeruntukkan, Nomor Kode Barang: 01.01.02.02.002, Nomor Register: 000007, Luas: 800 m2, Tahun 1954, yang terletak di Jalan Piranha, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

b. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: HP.01.05/2117-51.71/VII/2021, tanggal 21 Juli 2021, Perihal: Permohonan Hak Atas Nama Ir. Hidayat Leksonowidodo.

3. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

a. Buku/Daftar Rekapitulasi Kartu Identitas Barang (KIB) A Tanah Provinsi Bali Nomor Urut: 4.269 untuk jenis barang/nama barang: tanah kosong yang sudah dioeruntukkan, Nomor Kode Barang: 01.01.02.02.002, Nomor Register: 000007, Luas: 800 m2, Tahun 1954, yang terletak di Jalan Piranha, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

b. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor: HP.01.05/2117-51.71/VII/2021, tanggal 21 Juli 2021, Perihal: Permohonan Hak Atas Nama Ir. Hidayat Leksonowidodo.

4. Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar (Tergugat II) untuk melanjutkan proses permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah atas nama Ir. Hidayat Leksonowidodo (Penggugat) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 1.988.400,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) secara tanggung renteng.