PUTUSAN PERKARA NOMOR 19/G/2021/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 19/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: H. NAKHROWI dan SOEPRIYO sebagai Para Penggugat melawan Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang Objek Sengketa bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara ;
DALAM POKOK SENGKETA
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.500,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah);