Penanganan Perkara di MAHKAMAH AGUNG Dilakukan dalam 9 Tahapan
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 678 Pengunjung
"Dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 214 / KMA / SK / XII / 2014 tentang jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung terdapat 9 tahapan, antara lain :
1.Tahapan penerimaan berkas berkara dilakukan oleh biro umum Mahkamah Agung.
2.Tahapan penelaah berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan tatalaksana perkara.
3.Tahapan registrasi berkas perkara dilakukan oleh kepaniteraan muda perdata.
4.Tahapan penetapan Kamar , majelis dan distribusi berkas perkara, dilakukan oleh kamar perkara
5.Tahapan penetapan hari musyawarah dan ucapan
6.Tahapan pembacaan berkas
7.Tahapan musyawarah dan ucapan
8.Tahapan minutasi dilakukan oleh majelis hakim dan panitera pengganti
9.Tahapan pengiriman berkas dilakukan oleh kepaniteraan muda perkara."
hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial dengan para Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di 4 lingkungan Peradilan wilayah Kalimantan Barat pada selasa, 24 Mei 2016 bertempat di ball room hotel Aston Pontianak.
Ketua MA juga mengutarakan Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 mengenai gugatan sederhana / small claim court merupakan suatu langkah revolusioner dalam mempercepat penyelesaian perkara mendapat apresiasi dari Badan Penanaman modal dan Bank Dunia,
Acara pembinaan ini dihadiri oleh 240 peserta, terdiri dari hakim dan panitera lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer se wilayah provinsi Kalimantan Barat.
Sumber: www.mahkamahagung.go.id
- 26 Mei 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 678 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>