Kunjungan Koordinasi PTUN Denpasar ke Ombudsman Perwakilan Bali
Ketua PTUN Denpasar, Haryati, S.H., M.H., dan Hakim PTUN Denpasar Simson Seran, S.H., M.H., pada hari Kamis, 31 Maret 2022, tepat pukul 13.30 Wita melakukan kunjungan koordinasi ke Ombudsman Perwakilan Bali. Ibu Haryati diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab, S.Sos., M.Si.
Dalam diskusi koordinasi yang dilakukan, Ibu Haryati menyampaikan maksud tujuan dilakukannya koordinasi, memberikan gambaran singkat mengenai PTUN Denpasar dan meminta saran mengenai pelaksanaan pelayanan publik yang sesuai standar peraturan perundang-undangan yang mesti dilakukan oleh instansi/lembaga termasuk PTUN Denpasar, serta apakah pernah ada laporan pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh PTUN Denpasar.
Menanggapi penyampaian tersebut, Pak Umar menyampaikan bahwa dalam menilai pelaksanaan pelayanan publik, Ombudsman selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang juga mengatur tentang standar pelayanan yang harus disediakan oleh setiap instansi/lembaga pemerintah pemberi layanan, sedangkan berkakitan dengan laporan pengaduan masyarakat, sampai saat ini belum ada laporan mengenai pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh PTUN Denpasar.
Pada akhir diskusi, ibu Haryati mengundang Ombudsman Perwakilan Bali untuk meninjau, melihat dan memberikan penilaian langusung berkaitan pelayanan publik yang dilakukan oleh PTUN Denpasar.