PUTUSAN PERKARA NOMOR: 15/G/TF/2021/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 15/G/TF/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: PT Piayu Samudra Bali sebagai Penggugat melawan:

1.Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali

2.Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE)

3.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK)sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan berupa pemindahan 7 (tujuh) ekor lumba-lumba hidung botol (tursiops truncatus) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Tergugat II) atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III) melalui Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (Tergugat I) pada tanggal 27 April 2021 dari kolam-kolam/keramba apung Taman Konservasi Alam Penggugat di Perairan Mertasari Jalan Tirta Empul, Kelurahan Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
  3. Mewajibkan Tergugat II atas nama Tergugat III melalui Tergugat I untuk mengembalikan 5 (lima) ekor lumba-lumba hidung botol (tursiops truncatus) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Tergugat II) atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III) melalui Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (Tergugat I) pada tanggal 27 April 2021 dari kolam-kolam/keramba apung Taman Konservasi Alam Penggugat di Perairan Mertasari Jalan Tirta Empul, Kelurahan Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
  4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar baiaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah 465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);