PUTUSAN PERKARA NOMOR: 17/G/2021/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 17/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: DR. Drs YUDHI SETIAWAN, S.H.,M.Si sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I

  • 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
  • 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.102.000,- (Tiga  Juta Seratus Dua Ribu Rupiah);