Putusan Perkara No. 01/P/FP/2016/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1213 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 01/P/FP/2016/PTUN-DPS, dalam perkara antara PT. KNIGHTSBRIDGE LUXURY DEVELOPMENT Diwakili oleh PO WIWIEK PURNOMO sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan Pemohon, sebagaimana surat Pemohon Nomor : 013/DIR-KLD/IV/2016, tanggal 05 April 2016 yang diterima oleh Termohon tanggal 06 April 2016, hal : Permohonan untuk membatalkan dan/atau mencabut keputusan A.N Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayan BPN Provinsi Bali No. 0196/Pbt/BPN.51/2013, tanggal 29 Oktober 2013 yang terbukti CACAT PROSEDUR dan/atau CACAT SUBSTANSI akibat penyalahgunaan kewenangan dan mengembalikan catatan mutasi baik pada buku tanah maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan seperti semula sebelum dilaksanakannya keputusan dimaksud, yaitu atas tanah sesuai sertipakat HGB No. 72/Ungasan sebagaimana saat itu atas nama PT. Mutiara Sulawesi, Pendaftaran Hak tertanggal 23 Desember 2005 ;
3.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 219.000,- (Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
- 12 Mei 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1213 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>