PUTUSAN PERKARA NO: 16/G/2021/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 16/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: A.A. NGURAH OKA sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI ;
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Objek sengketa bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara;
DALAM POKOK SENGKETA ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam sengketa ini sejumlah Rp. 352.200,- (Tiga ratus lima puluh dua Ribu dua ratus rupiah) ;