PUTUSAN PERKARA NO: 16/G/2021/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 16/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: A.A. NGURAH OKA sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI ;

  • Menerima Eksepsi Tergugat tentang Objek sengketa bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara;

DALAM POKOK SENGKETA ;

  • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam sengketa ini sejumlah Rp. 352.200,- (Tiga ratus lima puluh dua Ribu dua ratus rupiah) ;