Ptusan Perkara Nomor : 28/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 781 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 telah menjatuhkan Putusan perkara Nomor: 28/G/2015/PTUN.Dps, dalam perkara antara I Made Sayang Darmade alias Mangku Sayang Darmada sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli sebagai Tergugat dan I Wayan Wirta dkk sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
-Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 303.000,-(Tiga Ratus Tiga Ribu Rupiah)
- 28 April 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 781 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>