PUTUSAN PERKARA NOMOR: 11/G/2021/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 11/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: Gwie Peter Winarsa sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 315.000,- (Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah)