Obrolan Pagi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

Denpasar, Pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menyelenggarakan kegiatan Obrolan Pagi dengan topik :"ISU HUKUM ATAS PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG UPAYA ADMINISTRASI DAN BADAN PERTIMBANGAN ASN" yang dilaksanakan pada pukul 08.30 Wita di Lantai II Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Bapak Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum, dan seluruh Hakim Pengadilan TUN Denpasar. Dalam acara Obrolan Pagi Pengadilan TUN Denpasar, Pengantar obrolan disampaikan oleh Ketua Pengadilan TUN Denpasar Bapak Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum dan sebagai Pemantik Obrolan Pagi Bapak Ivan Pahlavia Islamy,S.H. (Hakim Pratama Madya)
Yang menjadi isu Hukum dalam Obrolan Pagi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar :
1. Proses upaya administrasif apakah masih menggunakan Undang-Undang 30 Tahun 2014 atau Undang-Undang 5 Tahun 2014 jo.PP 79 Tahun 2021?
2. Perbedaan Keputusan PPK dan Keputusan Pejabat?
3. Apakah Pengadilan TUN tetap berwenang mengadili sengketa yang telah melalui upaya Banding administratif.?
4. Apakah perbedaan PPPK dengan PPNPN yang sama-sama terikat dengan perjanjian kerja? dapatkah mereka menjadi subjek di Pengadilan?
5. Apakah lembaga BAPEK masih sebagai jalur upaya Banding administratif?
6. Peraturan lain dan pelaksana dari BAPEK masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 79 Tahun 2021, apakah hal tersebut masih menjadi relevan diterapkan.?
Obrolan Pagi Pengadilan TUN Denpasar dilaksanakan secara santai dengan di suguhi secangkir kopi dan snack. (qmr/eka)