Putusan Perkara Nomor: 8/G/2021/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 8/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: I Nyoman Rudang sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat, dan I Made Suarsana, dkk sebagai Para Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

1.  Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

2.  Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.751.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)