Putusan Perkara No: 9/G/2021 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 16 September 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 9/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: A.A. Istri Ngr. Suksmasari, S.H.sebagai Penggugat melawan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI ;
Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan ;
DALAM POKOK PERKARA;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 313.000,- ( Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah)