Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar mengadakan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi

Denpasar, Jumat 20 Agustus 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar mengadakan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi dengan cara membagikan sticker yang berisi pesan " Zona Integritas PTUN Denpasar No Korupsi,  Jangan Suap Kami Demi Penegakan Integritas". Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Bapak Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum, Wakil Ketua Ibu Baiq Yuliani,S.H, Bapak/ibu Hakim dan Pegawai.

Public Campaign merupakan suatu kegiatan penyampaian informasi yang terencana, bertahap dan bertujuan mempengaruhi sikap, pendapat dan opini masyarakat umum.

Kegiatan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan masyarakat umum tentang Gratifikasi. Public Campaign Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar  dilaksanakan untuk memujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).Dengan adanya Public Campaign Pengendalian Gratifikasi ini diharapkan dapat dihindarkan dan dihentikan terjadinya budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada/oleh Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar sehingga tindak pemerasan dan suap/praktek korupsi lainnya tidak terjadi dan dapat dihilangkan.

Kami berharap dengan adanya Public Campaign Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar ini masyarakat dapat membantu kami untuk terbebas dari tindakan gratifikasi dan korupsi.(qmr/eka)