Rapat Bulanan Bulan Agustus 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar secara Virtual

Dalam situasi pandemi covid-19 pelaksanaan rapat rutin bulanan dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting.Rapat bulanan bulan Agustus 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 yang dimulai pada pukul 08.00 Wita, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Bapak Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum, yang dikuti oleh Bapak/Ibu Hakim, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan, Pejabat Pelaksana dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian Hymne Mahkamah Agung RI selanjutnya Mars Pengadilan Tata Usaha Negara. Sekretaris  Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Bapak I Wayan Sudana,S.E membuka rapat bulanan bulan Agustus 2021, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar memberikan arahan yang menyampaikan :

1. Kita semua Aparatur Pengadilan senantiasa memanjatkan puji syukur atas nikmat kesehatan dalam situasi pandemi covid-19 serta menjaga imun agar selalu tetap kuat.

2. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dalam penilaian Zona Integritas sudah lolos Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung RI selanjutnya diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPM) Menteri Perdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB)

3. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dalam penilaian Zona Integritas sudah dilakukan pengambilan sampel responden oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selanjutnya penyampaian laporan kinerja yang diawali dari bapak/ibu Hakim, Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Fungsional sesuai tugas dan fungsi yang umumnya menyampaikan bahwa tugas dan fungsi telah dilaksanakan sesuai dengan tugas pokoknya.Dari laporan tugas dan fungsi kemudian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar memberikan arahan dan solusi setiap permasalahan agar Aparatur Pengadilan kedepannya menjadi lebih baik dan sempurna

Sebelum rapat bulanan ini ditutup Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bapak Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum selalu  menekankan kembali tentang Perma 7,8,9 Tahun 2016 tentang disiplin Pegawai/Pengawasan melekat dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. sehingga diharapkan bersih dari unsur-unsur KKN. (qmr/eka)